Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA TIPE B KABUPATEN BANGKA :

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan Daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan/didelegasikan kepada Daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

d. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;

e. pembinaan UPT; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.