KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA TIPE B KABUPATEN BANGKA :
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan Daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan/didelegasikan kepada Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
d. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. pembinaan UPT; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.